Langsung ke konten utama

Gimana Hukumnya Foto dengan Kamera, Apakah Sama dengan Lukisan?

Manjanik(dot)net – Afwan mau tanya, kenapa Manjanik jarang update berita dan artikel yaa, khususnya artikel dari Ustadz Qutaibah? Ustadz mau tanya, gimana hukumnya foto? Apakah hukumnya sama dengan lukisan? Syukron. [Aini via BBM Manjanik 2]

Jawaban Ustadz Qutaibah [Pengampu Rubrik Islamiyyah Manjanik(dot)net]

Bismillah wash shalatu was salaamu ‘ala rasulillah.. Sebelumnya kami terlebih dahulu meminta maaf kepada para pembaca semuanya, dikarenakan padatnya kegiatan dan acara, sehingga dalam beberapa pekan ini kami kurang maksimal baik dalam menyuguhkan berbagai artikel Islam atau menanggapi berbagai masukan dan pertanyaan. Sehingga kami memohon, semoga Allah selalu memudahkan seluruh urusan kaum Muslimin.

Adapun untuk pertanyaan diatas, dan dengan pertolongan dari Allah, kami berusaha menjawabnya. Antara foto dan lukisan itu memiliki perbedaan yang sangat menonjol dan nampak, baik dari berbagai sisi maupun hukumnya.

Foto adalah gambar yang dihasilkan dari alat kamera sedangkan lukisan adalah gambar yang dihasilkan dari hasil karya tangan, sehingga hukum syari’at dari keduanyapun berbeda. Sebagaimana telah datang larangan dan ancaman keras dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai gambar menggunakan tangan atau lukisan. Rasulullah bersabda,

أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون

“Manusia yang paling keras adzabnya adalah para pelukis atau penggambar (makhluk hidup yang bernyawa)”. (HR. Bukhari Muslim)

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pula,

أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله

“Manusia yang paling keras adzabnya adalah orang yang menandingi ciptaan Allah”. (HR. Bukhari Muslim)

Dan hal itu termasuk dari dosa-dosa besar. Karena tidak mungkin ada ancaman dan laknat dalam suatu nash dalil, kecuali dalil tersebut menunjukkan kepada suatu amalan yang tergolong dosa besar.

Dan dalam riwayat lain disebutkan bahwasanya para pelukis atau penggambar akan diancam dengan meniupkan ruh kedalam gambar yang ia lukis, namun ia tidak akan mampu untuk melakukannya, sebagaimana dalam hadits Nabi,

كلف أن ينفخ فيها الروح و ليس بنافخ

“Dia akan dibebankan untuk meniupkan ruh didalam lukisan yang ia gambar sedangkan ia tidak mampu melakukannya”. (HR. Bukhari Muslim). Untuk diketahui semua bahwa hukum diatas jika mengenai gambaran dengan menggunakan tangan atau biasa disebut lukisan.

Adapun jika foto dengan alat kamera, maka ini adalah suatu hal yang tidak dilarang dan diperbolehkan. Karena foto dengan kamera bukanlah perbuatan yang termasuk dari ancaman hadits rasul diatas. Karena sama sekali kamera tidak menggambar wajah, mata, pipi, dan bibir ataupun organ tubuh lain. Akan tetapi Allah lah yang menciptakannya dan kamera hanya mengutip dan mengambilnya.

Dan yang menunjukkan hal tersebut adalah misalkan Anda menulis suatu makalah dengan tangan Anda, namun Anda memfoto copynya, apakah dapat dikatakan bahwasanya alat foto copy tersebut pencipta tulisannya? Jelas tidak, pencipta tulisan tersebut tetaplah Anda.

Akan tetapi hal yang menjadi perhatian  penting dan perlu untuk digaris bawahi adalah tujuan dari foto tersebut. Jika foto untuk suatu yang halal maka diperbolehkan, namun jika untuk suatu hal yang haram maka dilarang. Karena hukum foto dengan kamera adalah mubah, dan telah disebutkan dalam suatu kaidah,

الوسائل لها أحكام المقاصد

”Wasilah mempunyai hukum tujuan”.

Jika tujuannya untuk ketaatan maka disyari’atkan, namun jika untuk keharaman maka dilarang. Sebagaimana jika foto menggunakan kamera dengan tujuan untuk dipajang di dinding agar dikenang, maka hal ini terlarang, karena Rasulullah bersabda,

إن الملائكة لا تدخل بيتا فيه صورة

“Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk kedalam suatu rumah jika didalamnya terdapat gambar”.
(HR. Bukhari Muslim). Wallahu ta’ala a’lam… [TMJ]

Postingan populer dari blog ini

Riba Haram dalam Segala Keadaan, Benarkah?

Pertanyaan: Apakah setiap riba dalam bentuk apapun pasti diharamkan secara mutlak atas kedua belah pihak (pemberi piutang/rentenir dan yang berhutang)? Ataukah hanya diharamkan atas rentenir saja, sedangkan yang berhutang terbebas? Dan bila yang berhutang tidak berdosa, apakah hal ini hanya bila sedang membutuhkan kepada piutang saja, terjepit dan kemiskinan, ataukah kebutuhan tidak menjadi persyaratan bagi bolehnya berhutang dengan membayar riba? Bila dibolehkan bagi orang yang membutuhkan/terjepit, apakah bagi orang yang kebutuhannya tidak terlalu mendesak boleh untuk berhutang dari bank yang bertransaksi dengan bunga/riba 15 % setiap tahun –misalnya-. Dengan demikian, ia dapat berusaha dengan modal uang hutang tersebut, dan menghasilkan keuntungan yang lebih besar dari bunga/riba yang ditetapkan, misalnya keuntungannya sebesar 50 % setiap tahun. Dengan cara ini, berarti ia berhasil memperoleh hasil dari piutang tersebut sebesar 35 % yang merupakan sisa keuntungan dikurangi bung...

Alur dan Biaya Perpanjangan sim wilayah deli serdang

Mungkin info berikut bisa berguna bagi khalayak semua.. Khalayak punya SIM? Surat Ijin Mengemudi loh.. yang bentuknya kartu tapi namanya surat.. beda sama kartu keluarga, bentuknya surat tapi namanya kartu.. weh gak penting banget, wkwkwkwk.. Nah yang perlu diperhatikan adalah bahwa perpanjangan SIM jangan sampai kelewat masa berlakunya karena akan memyebabkan khalayak harus mengambil SIM BARU lagi alias tidak bisa diperpanjang yang artinya khalayak harus ikut ujian tertulis, ujian praktik dan biaya yang lebih banyak daripada biaya perpanjangan SIM. Lalu berapakah biaya perpanjangan SIM? sabar.. Sebelum kesana ada berkas-berkas yang harus khalayak siapkan, apa saja?  simak yang berikut ini : Photokopi KTP 1 lembar KTP asli 1 lembar photokopi SIM 1 lembar SIM asli 1 lembar Map 1 unit Uang asli beberapa lembar  Angkutan, bisa motor, angkot, becak, mobil, sepasang kaki.. terserah yang penting jangan helikopter, pesawat sama kereta api ataupun kapal laut k...

Yuk Mengenal Lebih Dekat KOPASKHAS TNI AU

Satu satunya pasukan dengan kualifikasi Korps Pasukan Khas TNI-AU di Asia dan terlengkap di dunia. Paskhas merupakan satuan tempur darat berkemampuan tiga matra, yaitu udara, laut, darat. Setiap prajurit Paskhas diharuskan minimal memiliki kualifikasi para-komando (parako) untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional, kemudian ditambahkan kemampuan khusus kematraudaraan sesuai dengan spesialisasinya. sebagai satuan tempur negara, yang membedakan dari Komando elit samping fungsi Paskhas adalah pasukan pemukul NKRI yang siap diterjunkan disegala medan baik hutan, kota, rawa, sungai, laut untuk menumpas semua musuh yang melawan NKRI. Paskhas mempunyai Ciri Khas tugas tambahan yang tidak dimiliki oleh pasukan lain yaitu Operasi Pembentukan dan Pengoperasian Pangkalan Udara Depan (OP3UD) yaitu merebut dan mempertahankan pangkalan dan untuk selanjutnya menyiapkan pendaratan pesawat dan penerjunan pasukan kawan. Inilah ke-KHAS-an Para Komando. Slo gan Karmaye Vadikaraste ...