Manjanik(dot)net – Afwan mau tanya, kenapa Manjanik jarang update berita dan artikel yaa, khususnya artikel dari Ustadz Qutaibah? Ustadz mau tanya, gimana hukumnya foto? Apakah hukumnya sama dengan lukisan? Syukron. [Aini via BBM Manjanik 2]
Jawaban Ustadz Qutaibah [Pengampu Rubrik Islamiyyah Manjanik(dot)net]
Bismillah wash shalatu was salaamu ‘ala rasulillah.. Sebelumnya kami terlebih dahulu meminta maaf kepada para pembaca semuanya, dikarenakan padatnya kegiatan dan acara, sehingga dalam beberapa pekan ini kami kurang maksimal baik dalam menyuguhkan berbagai artikel Islam atau menanggapi berbagai masukan dan pertanyaan. Sehingga kami memohon, semoga Allah selalu memudahkan seluruh urusan kaum Muslimin.
Adapun untuk pertanyaan diatas, dan dengan pertolongan dari Allah, kami berusaha menjawabnya. Antara foto dan lukisan itu memiliki perbedaan yang sangat menonjol dan nampak, baik dari berbagai sisi maupun hukumnya.
Foto adalah gambar yang dihasilkan dari alat kamera sedangkan lukisan adalah gambar yang dihasilkan dari hasil karya tangan, sehingga hukum syari’at dari keduanyapun berbeda. Sebagaimana telah datang larangan dan ancaman keras dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai gambar menggunakan tangan atau lukisan. Rasulullah bersabda,
أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون
“Manusia yang paling keras adzabnya adalah para pelukis atau penggambar (makhluk hidup yang bernyawa)”. (HR. Bukhari Muslim)
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pula,
أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله
“Manusia yang paling keras adzabnya adalah orang yang menandingi ciptaan Allah”. (HR. Bukhari Muslim)
Dan hal itu termasuk dari dosa-dosa besar. Karena tidak mungkin ada ancaman dan laknat dalam suatu nash dalil, kecuali dalil tersebut menunjukkan kepada suatu amalan yang tergolong dosa besar.
Dan dalam riwayat lain disebutkan bahwasanya para pelukis atau penggambar akan diancam dengan meniupkan ruh kedalam gambar yang ia lukis, namun ia tidak akan mampu untuk melakukannya, sebagaimana dalam hadits Nabi,
كلف أن ينفخ فيها الروح و ليس بنافخ
“Dia akan dibebankan untuk meniupkan ruh didalam lukisan yang ia gambar sedangkan ia tidak mampu melakukannya”. (HR. Bukhari Muslim). Untuk diketahui semua bahwa hukum diatas jika mengenai gambaran dengan menggunakan tangan atau biasa disebut lukisan.
Adapun jika foto dengan alat kamera, maka ini adalah suatu hal yang tidak dilarang dan diperbolehkan. Karena foto dengan kamera bukanlah perbuatan yang termasuk dari ancaman hadits rasul diatas. Karena sama sekali kamera tidak menggambar wajah, mata, pipi, dan bibir ataupun organ tubuh lain. Akan tetapi Allah lah yang menciptakannya dan kamera hanya mengutip dan mengambilnya.
Dan yang menunjukkan hal tersebut adalah misalkan Anda menulis suatu makalah dengan tangan Anda, namun Anda memfoto copynya, apakah dapat dikatakan bahwasanya alat foto copy tersebut pencipta tulisannya? Jelas tidak, pencipta tulisan tersebut tetaplah Anda.
Akan tetapi hal yang menjadi perhatian penting dan perlu untuk digaris bawahi adalah tujuan dari foto tersebut. Jika foto untuk suatu yang halal maka diperbolehkan, namun jika untuk suatu hal yang haram maka dilarang. Karena hukum foto dengan kamera adalah mubah, dan telah disebutkan dalam suatu kaidah,
الوسائل لها أحكام المقاصد
”Wasilah mempunyai hukum tujuan”.
Jika tujuannya untuk ketaatan maka disyari’atkan, namun jika untuk keharaman maka dilarang. Sebagaimana jika foto menggunakan kamera dengan tujuan untuk dipajang di dinding agar dikenang, maka hal ini terlarang, karena Rasulullah bersabda,
إن الملائكة لا تدخل بيتا فيه صورة
“Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk kedalam suatu rumah jika didalamnya terdapat gambar”. (HR. Bukhari Muslim). Wallahu ta’ala a’lam… [TMJ]
Jawaban Ustadz Qutaibah [Pengampu Rubrik Islamiyyah Manjanik(dot)net]
Bismillah wash shalatu was salaamu ‘ala rasulillah.. Sebelumnya kami terlebih dahulu meminta maaf kepada para pembaca semuanya, dikarenakan padatnya kegiatan dan acara, sehingga dalam beberapa pekan ini kami kurang maksimal baik dalam menyuguhkan berbagai artikel Islam atau menanggapi berbagai masukan dan pertanyaan. Sehingga kami memohon, semoga Allah selalu memudahkan seluruh urusan kaum Muslimin.
Adapun untuk pertanyaan diatas, dan dengan pertolongan dari Allah, kami berusaha menjawabnya. Antara foto dan lukisan itu memiliki perbedaan yang sangat menonjol dan nampak, baik dari berbagai sisi maupun hukumnya.
Foto adalah gambar yang dihasilkan dari alat kamera sedangkan lukisan adalah gambar yang dihasilkan dari hasil karya tangan, sehingga hukum syari’at dari keduanyapun berbeda. Sebagaimana telah datang larangan dan ancaman keras dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai gambar menggunakan tangan atau lukisan. Rasulullah bersabda,
أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون
“Manusia yang paling keras adzabnya adalah para pelukis atau penggambar (makhluk hidup yang bernyawa)”. (HR. Bukhari Muslim)
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pula,
أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله
“Manusia yang paling keras adzabnya adalah orang yang menandingi ciptaan Allah”. (HR. Bukhari Muslim)
Dan hal itu termasuk dari dosa-dosa besar. Karena tidak mungkin ada ancaman dan laknat dalam suatu nash dalil, kecuali dalil tersebut menunjukkan kepada suatu amalan yang tergolong dosa besar.
Dan dalam riwayat lain disebutkan bahwasanya para pelukis atau penggambar akan diancam dengan meniupkan ruh kedalam gambar yang ia lukis, namun ia tidak akan mampu untuk melakukannya, sebagaimana dalam hadits Nabi,
كلف أن ينفخ فيها الروح و ليس بنافخ
“Dia akan dibebankan untuk meniupkan ruh didalam lukisan yang ia gambar sedangkan ia tidak mampu melakukannya”. (HR. Bukhari Muslim). Untuk diketahui semua bahwa hukum diatas jika mengenai gambaran dengan menggunakan tangan atau biasa disebut lukisan.
Adapun jika foto dengan alat kamera, maka ini adalah suatu hal yang tidak dilarang dan diperbolehkan. Karena foto dengan kamera bukanlah perbuatan yang termasuk dari ancaman hadits rasul diatas. Karena sama sekali kamera tidak menggambar wajah, mata, pipi, dan bibir ataupun organ tubuh lain. Akan tetapi Allah lah yang menciptakannya dan kamera hanya mengutip dan mengambilnya.
Dan yang menunjukkan hal tersebut adalah misalkan Anda menulis suatu makalah dengan tangan Anda, namun Anda memfoto copynya, apakah dapat dikatakan bahwasanya alat foto copy tersebut pencipta tulisannya? Jelas tidak, pencipta tulisan tersebut tetaplah Anda.
Akan tetapi hal yang menjadi perhatian penting dan perlu untuk digaris bawahi adalah tujuan dari foto tersebut. Jika foto untuk suatu yang halal maka diperbolehkan, namun jika untuk suatu hal yang haram maka dilarang. Karena hukum foto dengan kamera adalah mubah, dan telah disebutkan dalam suatu kaidah,
الوسائل لها أحكام المقاصد
”Wasilah mempunyai hukum tujuan”.
Jika tujuannya untuk ketaatan maka disyari’atkan, namun jika untuk keharaman maka dilarang. Sebagaimana jika foto menggunakan kamera dengan tujuan untuk dipajang di dinding agar dikenang, maka hal ini terlarang, karena Rasulullah bersabda,
إن الملائكة لا تدخل بيتا فيه صورة
“Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk kedalam suatu rumah jika didalamnya terdapat gambar”. (HR. Bukhari Muslim). Wallahu ta’ala a’lam… [TMJ]