Langsung ke konten utama

Alur dan Biaya Perpanjangan sim wilayah deli serdang


Mungkin info berikut bisa berguna bagi khalayak semua..
Khalayak punya SIM? Surat Ijin Mengemudi loh.. yang bentuknya kartu tapi namanya surat.. beda sama kartu keluarga, bentuknya surat tapi namanya kartu.. weh gak penting banget, wkwkwkwk..

Nah yang perlu diperhatikan adalah bahwa perpanjangan SIM jangan sampai kelewat masa berlakunya karena akan memyebabkan khalayak harus mengambil SIM BARU lagi alias tidak bisa diperpanjang yang artinya khalayak harus ikut ujian tertulis, ujian praktik dan biaya yang lebih banyak daripada biaya perpanjangan SIM.

Lalu berapakah biaya perpanjangan SIM? sabar.. Sebelum kesana ada berkas-berkas yang harus khalayak siapkan, apa saja? 
simak yang berikut ini :
  1. Photokopi KTP 1 lembar
  2. KTP asli 1 lembar
  3. photokopi SIM 1 lembar
  4. SIM asli 1 lembar
  5. Map 1 unit
  6. Uang asli beberapa lembar 
  7. Angkutan, bisa motor, angkot, becak, mobil, sepasang kaki.. terserah yang penting jangan helikopter, pesawat sama kereta api ataupun kapal laut karena gak ada tempat parkirnya..
*kelengkapan berkas bisa saja berubah seiring waktu berjalan


Biaya yang Harus dikeluarkan :
  1. Photokopi SIM dan KTP seharga ( masing-masing tempat kayaknya beda-beda sih tapi kalo saya photokopi di depan polres kena Rp 1.000 untuk 4 lembar )
  2. Map warna Biru satu buah seharga Rp. 1.000 
  3. Surat Kesehatan seharga Rp 20.000 dan diambilnya di lapak tersendiri yang lokasinya pas di depan/seberang masjid Polres
  4. Biaya Registrasi seharga Rp 75.000
  5. Uang Parkir Rp 2.000 ( untuk motor)
  6. Uang ongkos kalo khalayak naik angkutan umum
  7. Uang Rp 10.000 kalo khalayak mau jajan rujak yang ada diparkiran
* Biaya bisa saja berubah seiring waktu berjalan

Alurnya Perpanjangan SIM adalah sbb:
  • Parkirkan kendaraan khalayak di tempat parkir yang tersedia 
  • Serahkan berkas-berkas yang sudah lengkap ke bagian pemeriksaan berkas. Tempatnya paling ujung bersebelahan dengan gedung Registrasi (lihat gbr di bawah)
  • Setelah berkas lengkap, maka isi blanko yang khalayak dapatkan dibagian pemeriksaan berkas tadi lalu daftarkan langsung ke bagian registrasi.
  • Silahkan tunggu nama khalayak dipanggil untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 75.000
  • Setelah melakukan pembayaran, khalayak akan mendapatkan no antrian untuk perekaman sidik jari dan pengambilan photo ( siapkan wajah termanis yg khalayak miliki )
  • Setelah itu tunggu SIM khalayak akan dicetak dan akan segera khalayak miliki. 

CATATAN !!
Diruang tunggu hanya ada satu toilet, sekali lagi cuma 1 (paling tidak sampai tulisan ini dibuat) dan tidak ada closet, sekali lagi tidak ada closet. Letak toilet juga pas didepan kursi para peserta perpanjangan SIM cuma dipojok sebelah kanan, jadi jika khalayak akan masuk ke toilet maka semua pasang mata akan tertuju pada khalayak (siapkan mental baja terkuat). Selain tidak ada closet, gayungnya juga merupakan jirigen/derigen yang dipotong menyerupai gayung jadi khalayak jangan paksakan BAB di situ karena khalayak tidak akan bisa [maaf] cebok (jangan nekat pliss karena baunya akan ahh sudahlahhhhhh....). Paling tidak inilah kondisi yang dialami langsung penulis saat melakukan perpanjangan SIM tgl 16-01-2017. Semoga kedepannya ada perubahan ke arah yang lebih baik.. Pilih toilet Masjid kalo memang ingin ke toilet..

Oke deh demikian info Alur dan Perpanjangan SIM di Polres Deliserdang, semoga bermanfaat..Oya, jangan cari Calo ataupun orang dalam. Biasakan untuk mandiri dalam urusan birokrasi di negeri ini, jangan takut, sedih, gundah dan bimbang apalagi ragu.. Janganlah sekali-kali menggantungkan urusan khalayak pada calo ataupun orang dalam tapi gantungkanlah urusan khalayak pada Alloh Subhanahu wata'ala.. Allohus Shomad ( QS. 112 : 2 )

1. gedung pemeriksaan kelengkapan berkas  2. gedung pendaftaran plus antrian
*semua informasi diatas berdasarkan pengalaman penulis, kalo ada kesalahan informasi ya.. mohon dimaafkan..
**gambar diambil dari google

Postingan populer dari blog ini

Riba Haram dalam Segala Keadaan, Benarkah?

Pertanyaan: Apakah setiap riba dalam bentuk apapun pasti diharamkan secara mutlak atas kedua belah pihak (pemberi piutang/rentenir dan yang berhutang)? Ataukah hanya diharamkan atas rentenir saja, sedangkan yang berhutang terbebas? Dan bila yang berhutang tidak berdosa, apakah hal ini hanya bila sedang membutuhkan kepada piutang saja, terjepit dan kemiskinan, ataukah kebutuhan tidak menjadi persyaratan bagi bolehnya berhutang dengan membayar riba? Bila dibolehkan bagi orang yang membutuhkan/terjepit, apakah bagi orang yang kebutuhannya tidak terlalu mendesak boleh untuk berhutang dari bank yang bertransaksi dengan bunga/riba 15 % setiap tahun –misalnya-. Dengan demikian, ia dapat berusaha dengan modal uang hutang tersebut, dan menghasilkan keuntungan yang lebih besar dari bunga/riba yang ditetapkan, misalnya keuntungannya sebesar 50 % setiap tahun. Dengan cara ini, berarti ia berhasil memperoleh hasil dari piutang tersebut sebesar 35 % yang merupakan sisa keuntungan dikurangi bung...

Yuk Mengenal Lebih Dekat KOPASKHAS TNI AU

Satu satunya pasukan dengan kualifikasi Korps Pasukan Khas TNI-AU di Asia dan terlengkap di dunia. Paskhas merupakan satuan tempur darat berkemampuan tiga matra, yaitu udara, laut, darat. Setiap prajurit Paskhas diharuskan minimal memiliki kualifikasi para-komando (parako) untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional, kemudian ditambahkan kemampuan khusus kematraudaraan sesuai dengan spesialisasinya. sebagai satuan tempur negara, yang membedakan dari Komando elit samping fungsi Paskhas adalah pasukan pemukul NKRI yang siap diterjunkan disegala medan baik hutan, kota, rawa, sungai, laut untuk menumpas semua musuh yang melawan NKRI. Paskhas mempunyai Ciri Khas tugas tambahan yang tidak dimiliki oleh pasukan lain yaitu Operasi Pembentukan dan Pengoperasian Pangkalan Udara Depan (OP3UD) yaitu merebut dan mempertahankan pangkalan dan untuk selanjutnya menyiapkan pendaratan pesawat dan penerjunan pasukan kawan. Inilah ke-KHAS-an Para Komando. Slo gan Karmaye Vadikaraste ...